Polda Sultra Amankan Dua Alat Berat

Sebanyak dua unit alat berat milik PT Daka Group, diamankan oleh Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedua alat berat tersebut merupakan barang bukti, yang digunakan oleh PT Daka Group dalam melakukan penambangan di kawasan hutan produksi, di Desa Boedingie Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kasubid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, barang bukti berupa Dam Truck serta Ekskapator, saat ini sudah diamankan dan sudah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), pada Senin (13/6/2016) lalu.
“Jadi barang buktinya sudah kita amankan, selanjutnya tinggal kita tunggu p21 nya saja. Sebelumnya kan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menganggap berkasnya belum lengkap atau P-19, sehingga dikembalikan ke polisi disertai dengan petunjuk. Petunjuk JPU itu, meminta penyidik agar melampirkan bukti lelang ore nikel PT Daka Group dan itu kita sudah penuhi,” tuturnya, Kamis (16/6/2016).
Selain kedua alat berat itu, lanjutnya, bukti lampiran hasil lelang ore nikel yang telah diserahkan ke kas negara. Nantinya juga akan dijadikan sebagai alat bukti dipersidangan.
“Penyidik sudah penuhi semua permintaan JPU dan mudah-mudahan berkasnya sudah langsung dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU,” ujarnya.
Seperti diketahui, PT Daka Group terseret hukum lantaran diduga melakukan penambangan di kawasan hutan produksi tanpa izin dari Menteri Kehutanan (Menhut). Pada (9/12/2015) lalu, berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor 608, (8/12/2015), polisi langsung turun melakukan penutupan sementara.
Dalam kasus ini polisi menetapkan dua tersangka, yakni Very Sukmanto dan Kepala Teknik Tambang (KTT) Elius dan masih mendekam di sel tahanan Rutan Polda Sultra.

Tinggalkan Komentar