Polda Sultra dan Polres Kendari mengamankan 12 mahasiswa yang berunjuk di gedung DPRD Sultra.

sultra.tribratanews.com-Kabid Humas Polda Sultra AKBP Laode Proyek menegaskan, pembubaran unjukrasa di gedung dewan tersebut sebagai konsekuensi Maklumat Kapolri yang melarang kegiatan mengumpulkan massa.Polda sultra bersama polres kendari sesuai dengan konsekuensi tersebut mengamankan 12 mahasiswa yang berunjuk rasa di DPRD sultra.

“12 mahasiswa ini tidak ditahan tapi hanya diamankan di Polda Sultra untuk dimintai keteranganya. Memang setelah keluarnya maklumat Kapolri, mulai saat ini tidak dibolehkan melakukan unjuk rasa, karena pemerintah bersama masyarakat, sedang fokus melakukan sosialisasi percepatan penanganan wabah Covid-19,” ungkap AKBP.Laode Proyek,(23/3/2020).

Dirinya menambahkan, Penyidik Reserse Kriminal Umum (reskrimum) Polda Sultra, saat ini masih meminta keterangan 12 peserta aksi yang menamakan diri Aliansi Rakyat Sultra.

“12 peserta aksi itu masih dimintai keterangan oleh penyidik. Status mereka masih terperiksa dan menurut hukum acara akan ditentukan 1 X 24 jam,” terang Laode Proyek.

Selain mengamankan pengunjukrasa, polisi juga mengamankan unit sepeda motor yang diduga sebagai sarana aksi mahasiswa di gedung DPRD Sultra.

Kami meminta seluruh elemen masyarakat untuk  mengurangi beraktifitas diluar rumah, agar terhindar dari Virus berbahaya Covid-19,sesuai maklumat kapolri yakni tidak melakukan kegiatan dengan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, seperti unjuk rasa,karena pemerintah sedang fokus melakukan percepatan penanganan pencegahan Covid-19, untuk mencegah bertambahnya korban jiwa. ” ujar Kabid humas.