sultra.tribratanews.com – Tim Resmob Jatanras Polda Sultra kembali menangkap spesialis pencuri kendaraan dan barang elektronik, Rabu (6/5/2020).
Dalam pengungkapan tersebut tim resmob menangkap lelaki berinisial (I) saat akan menjual barang curiannya. Selain barang elektronik, pelaku juga biasa melakukan pencurian kendaraan bermotor yang ditinggal parkir oleh pemiliknya.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan, S.I.K mengatakan tersangka merupakan spesialis mencuri di rumah yang ditinggal pemiliknya dan kendaraan yang terparkir. Sejauh ini sudah ada beberapa barang elektronik dan kendaraan yang dicuri oleh pelaku.
Dalam aksinya pelaku mencukil jendela rumah yang akan di masuki. Adapun barang yang biasa diambil pelaku adalah berupa laptop, handphone, dan kamera.
“Untuk kendaraan bermotor pelaku melihat peluang kendaraan yang sedang diparkir dengan kondisi kunci kontak kendaraan yang masih tergantung diĀ motor,” jelas AKBP Ferry.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian.