sultra.tribratanews.com – Bertempat di Balai Wartawan, Dit Resnarkoba Polda Sultra bersama Bid Humas melaksanakan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, SIK, M.H, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol M. Eka Faturrahman, SIK dan Wadir Narkoba AKBP Debby Asri Nugroho, SIK, Senin (07/03/2022).
Tersangka bernama Fahrul Manan, 42 Tahun, ditangkap oleh personel Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra, penangkapan tersebut mengakhiri petualangan Fahrul di dunia hitam narkotika setelah selama ini bergelut dengan barang haram tersebut.
Fahrul ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika dan diduga Target adalah Jaringan pengedar antar Provinsi. Ia ditangkap pada hari Sabtu, 5 Maret 2022, di Jalan Bete Bete, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Namun saat di TKP penangkapan belum ditemukan barang bukti,” ungkap Kombes Fatur.
Lalu setelah dilakukan giat lidik pengembangan, pada hari Minggu 6 Maret 2022, tim melakukan penggeledahan di sebuah rumah kosong yang disewa oleh tersangka yang beralamat di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu dan ditemukan Barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yg disimpan dalam sebuah tas yang ditaruh dibawah kursi sofa dan ditemukan Barang bukti lainnya yg berkaitan dengan TP. BB Sabu yang ditemukan petugas seberat 1,1 Kg.
“Pelaku sengaja menyewa rumah untuk menyimpan barang bukti miliknya,” tutur Dir Narkoba.
Dari hasil introgasi bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Luar Daerah (Jaringan lintas provinsi) dan
Selanjutnya petugas membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari seseorang berasal dari lintas provinsi dengan sistem tempel.