Sesuai dengan surat Telegram Kapolri dengan nomor surat ST/1467/VI/2016, yang ditanda tangani oleh AS SDM Mabes Polri Irjen Pol Jodie Rooseto, yang isinya menyatakan bahwa, penugasan anggota Polri di luar organisasi Polri termasuk dalam lingkungan satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP). Petugasan tersebut merupakan salah satu mewujudkan misi Polri yaitu membangun sistem sinergi polisional interdepartemen dan lembaga internasional maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja.
Surat Telegram tersebut dibenarkan oleh PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Surat tersebut mengatakan Polisi dapat menjadi Kasat Pol PP, baik itu tingkat Provinsi atau Kabupaten. ” Surat tersebut langsung dari Mabes Polri,” ujarnya.
Dalam surat tersebut juga tertuliskan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri kususnya untuk menduduki jabatan sebagai Kasat Pol PP merupakan peluang bagi polri untuk mengurangi perwira menengah (Pamen) yang tidak memiliki jabatan (non job). Untuk Kasat Pol PP Provinsi merupakan jabatan stuktural eselon II A dijabat oleh pangkat Kombes Pol, untuk Kasat Pol PP Kabupaten/Kota tipe A merupakan jabatan stuktural eselon II B dijabat oleh pangkat AKBP dan untuk untuk Kasat Pol PP Kabupaten/Kota tipe B merupakan jabatan stuktural eselon
III A dijabat oleh Pangkat Kompol. ” Jabatan Kompol, AKBP dan Kombes Pol yang bisa menduduki jabatan Kasat Pol PP. Semoga dengan Surat tersebut yang menyebutkan Polri dapat bekerja sama lebih dekat lagi dengan pemerintah, akan lebih terjalin sinergitas yang baik, khususnya kepada masyarakat,” harapnya.