Brigadir Raf terancam menamatkan karirnya lebih awal sebagan seorang anggota Polri. Bhayangkara muda itu akan menjalani dua proses hukum, secara pidana umum dan sidang kode etik.
Kasubbid PID pada Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh yang dikonfirmasi menegaskan, pemeriksaan terhadap Raf terus dilakukan penyidik dipimpin langsung Kabid Propam, AKBP Agung Adi Koerniawan. “Laporan di pihak Propam memang sudah diterima. Namun didahulukan pidana umum dan setelah itu sidang kode etik,” papar Dolfi.
Dalam kasus tersebut juga polisi berpangkat brigadir itu terancam dipecat. “Senjata api itu dia rakit sendiri atau dibeli dalam proses penyelidikan. Sanksi pemecatan dalam pertimbangan,” tandas Dolfi, akhir pekan lalu. Seperti diketahui, Brigadir Raf yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Sultra ditangkap rekan kerjanya sendiri setelah ketahuan memiliki dan menyimpan senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver secara ilegal.
Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kambu, Senin (6/6) lalu sekitar pukul 17.00 Wit. Penyidik Propam menjerat Raf dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.