sultra.tribratanews.com-Sat Reskrim Polsek Pasarwajo bersama Satreskrim Polres Buton berhasil menangkap 14 tersangka pelaku judi online dalam seminggu ini. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Buton dalam memberantas penyakit masyarakat (perjudian) di wilayahnya.
Kasatreskrim Polres Buton Iptu Busrol menjelaskan, 14 orang tersangka itu berperan masing-masing sebagai pemain dan operator. Para pelaku berasal dari kecamatan Pasarwajo dan kecamatan Siotapina, kabupaten Buton.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, yang satu judi online dan satu lagi judi konvensional. Harapan kami agar tindak pidana ini jangan dilakukan karna ini akan memancing terjadinya tindak pidana lain seperti pencurian, KDRT, bahkan para pelaku judi akan mengakibatkan kecanduan yang dapat berakibat fatal bagi para pelakunya” ujarnya saat Press Conference di aula Endra Dharmalaksana Polres Buton.
Menurut Iptu Busrol, semua pelaku judi online menggunakan handphone. “Dari keempat belas pelaku tersebut dua diantaranya adalah ibu rumah tangga, mereka menggunakan handphone,” katanya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit handphone , buku mimpi (shio), kertas rekapan, kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 2 (dua) juta lebih.