Polres Kendari Berhasil Amankan 13,76 Gram Shabu Yang Disembunyikan Dalam Kaleng Khong Guan.

sultra.tribratanews.com-Sat Reserse Narkoba Polres Kendari berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis shabu  Pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 wita, di Di Kos Inayah Jln. Manggis Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari.

“Dari tangan tersangka berinisial MA (28), diamankan  sebanyak 31 sachet seberat 13,76 gram Shabu,” ungkap Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar didampingi KBO Sat Resnarkoba Polres Kendari IPDA Aldiansyah dalam Konferensi pers di Loby Sat Resnarkoba Polres Kendari.Senin (12/7/2021).

Lanjutnya, Tersangka merupakan jaringan lapas Kelas II A Kendari, ia mengaku telah 3 (tiga) kali menerima  paket shabu dengan cara di tempel dari lelaki ANDI ASO yang masih berstatus Narapidana Lapas Kelas II A Kendari.

“Pertama, Di sekitar Kel. Puwatu sebanyak 10 (sepuluh) paket dan langsung di tempelkan di sekitar kel. Wua-wua, Kedua, Di sekitar Kel. Benda (depan bank mega) sebanyak 13 (tiga belas) paket shabu dan langsung ditempelkan di sekitar Kel. Wua-wua, ketiga, Di sekitar Kel. Benu-benua sebanyak 10 (sepuluh) paket shabu. Kemudian di paketkan menjadi 35 (tiga puluh lima) paket shabu. Dari 35 (tiga puluh lima ) paket shabu tersebut, 4 (empat) paket telah di tempelkan di sekitar Kel. Wua-wua sesuai arahan dari lelaki ANDI ASO. Sedangkan sisanya belum sempat di edarkan dan langsung diamankan  oleh tim opsnal sat Resnarkoba Polres Kendari.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.