sultra.tribratanews.com-Sat Reskrim Polres Kendari berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian mesin handtractor milik kelompok tani buah segar yang terletak di Desa Aunupe Kec. Wolasi Kab. Konsel, Sabtu (7/08/21).
Hal ini disampaikan lansung oleh Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar, S.Sos yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Kendari, Selasa (31/08/21).
“Awalnya kami mendapat laporan dari salah satu petani, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah tiba di TKP sekitar pukul 19.00 Wita, kami menemukan barang bukti berupa satu unit rangka mesin traktor, sepeda motor dan satu buah arco berwarna merah,” ujar Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar, S.Sos
“Pelaku saat itu bersama rekannya masuk ke perkebunan cokelat dengan niat memasang jerat ayam. Namun ternyata di saat sampai di perkebunan tersebut, pelaku melihat ada satu unit hand tractor, sehingga timbul niat untuk mengambil mesin tersebut,”tambahnya.
Setelah berhasil mengambil mesin tersebut, selanjutnya dimuat di dalam mobil rental dan dijual kepada seorang petani yang berada di daerah palopo Sulsel, dengan harga sebesar Rp 9.000.000 (sembuilan juta rupiah).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.