Polres Kendari Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 475 Gram.

sultra.tribratanews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 475 Gram yang diduga merupakan jaringan lapas kelas II A Kendari.

Tersangka yang diketahui berinisial SN (39) tahun dalam kesehariannya berprofesi sebagai Security di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Kendari.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, SIK., MH yang didampingi Kasat Narkoba Polres Kendari IPTU Ridwan, S.T.K., SIK., MH menjelaskan bahwa tersangka di amankan di jalan  Abadi Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari, Pada hari selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira jam 21.30 wita.

“Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka mengedarkan sabu ini dengan harapan  mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000.000 apabila sudah lepas semua,” Ujar Kapolres Kendari dalam konferensi pers, Kamis (2/9/2021).

Tersangka mengaku baru pertama kali menerima  paket shabu dari lelaki MUHLIS yang masih berstatus Narapidana Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama.

tersangka SN  menerima paket Sabu tersebut dari seorang perempuan yang Ia tidak kenal atas arahan lelaki MUHLIS dengan perjanjian Tersangka SN di perintahkan oleh lelaki MUHLIS mengambil dan menyimpan paket Sabu tersebut sampai ada orang suruhan lelaki MUHLIS datang mengambilnya, Namun belum sempat seorang laki-laki suruhan MUHLIS mengambil paket sabu tersebut keburu di tangkap oleh tim opsnal sat Resnarkoba Polres Kendari.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.