Polres Konawe Utara Tetapkan 3 Tersangka Penambang Ilegal.

sultra.tribratanews.com- Polres Konut, Kasus penambangan ilegal di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara telah ditetapkan 3 tersangka oleh Sat Reskrim Polres Konawe Utara, Polda Sultra yakni berinisial AM, DM, dan DG, ketiganya Bekerja di PT. Sulawesi Hasta Finmas

Dari pengakuan salah satu tersangka tersebut. Mereka melakukan Pengumpulan dan pengambilan biji nikel di dalam IUP PT. Wanagon Anoa Indonesia tanpa izin.

Saat ini kita sedang lakukan penyelidikan lebih lanjut atas pengakuan para tersangka ini, terang Kapolres Konawe Utara AKBP Achmad Fathul Ulum, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmat Zam Zam, S.H., M.H.

Pengungkapan kasus tambang ilegal ini terjadi hari senin (19/4/2021) lalu, pada saat Sat Reskrim Polres Konawe Utara memeriksa Ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ).

Ketiga (3) Penambang Tersebut di amankan Oleh Sat Reskrim Polres Konawe Utara Saat beraktivitas mengumpulkan dan mengambil biji nikel di dalam IUP PT. Wanagon Anoa Indonesia Tanpa Ijin, Ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe Utara Iptu Rahmat Zam Zam, S.H., M.H.

“Dari Ketiga Pelaku tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan di amankan di rutan polsek asera guna proses hukum,”Tambahnya.