Polres Muna menggelar Release Pengrusakan Polsubsektor Kontukowuna.

sultra.tribratanews.com-Polres Muna mengelar Press Release terkait kasus tindak pidana pengrusakan Polsubsektor Kontukowuna, Desa Bahutara, Kec. Kontuowuna, Kab. Muna. Kegiatan tersebut di laksanakan di Mako Polres Muna, Rabu (11/03/2022) Pukul 16.00 Wit.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin S.I.K yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldi Saputra, S.T.K, S.I.K dan Kapolsubsektor Kontukowuna Ipda La Siri ,menjelaskan terkait kasus pengrusakan kantor Polsubsektor .

“Pihak Kepolisian Polres Muna sudah melakukan upaya hukum dan kami sudah mengamankan tiga orang yang terduga melakukan pengrusakan masing-masing tersangka berinisial KRZ (23),  JB (16) dan MF (15 )  masing masing beralamat di Desa Bahutara, Kec. Kontukowuna, Kab. Muna.,” ucap Kapolres Muna”

Lanjut, Kapolres Muna dengan dilakukannya penahanan kepada tiga orang terduga pengrusakan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/04/III/Polres Muna/ Polda Sultra, tanggal 07 Maret 2022 /Polres Muna/Polda Sultra,tanggal 07/Maret 2022 ,”Tegas Kapolres.

 “ Modus tersangka JB (16) dan KRZ (23) mencabut Tiang pagar polsubsektor kontukowuna kemudian bersama-sama berjalan menuju ke bangunan kantor Polsubsektor Kontukowuna sambil memegang kayu di tangan kemudian saat tiba di kantor polsubsektor Kontukowuna Tersangka MF (15) mematikan lampu dengan menurunkan Spanen lampu dan setelah Lampu Kantor Polsubsektor padam para tersangka langsung memukul secara bersama-sama kaca jendela dengan menggunaan kayu yang mengakibatkan 6 buah kaca jendela Polsubsektor Pecah.

 Adapun motifnya daripada pengrusakan yang dilakukan oleh para tersangka  disebabkan karena para tersangka mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras jenis arak. “jelas Kapolres.

 Saat ini ketiga pelaku sudah di amankan di Rutan polres Muna yang mana sebelumnya Sat Reskrim Polres Muna telah berhasil mengungkap pelaku pengrusakan terhadap kantor Polsubsektor Kontukowuna Polsek Kabawo Polres Muna dalam waktu 3×24 Jam,”Tutup Kapolres.