Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali ungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 80 Paket sabu seberat 34,35 Gram.
Pelaku dengan inisial IR (32) berhasil diamankan buser 77 Polresta Kendari pada hari Selasa (20) 12/2022), sekitar pukul 17.00 Wita bertempat Di Jl. Sao-Sao Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari.
Berdasarkan info awal dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di Jl. Sao-Sao Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari, sering terjadi transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut tim langsung mendatangi TKP yang dimaksud, setelah mendapatkan informasi falid, akhirnya tim berhasil menangkap seorang pelaku IR yang dimana setelah dilakukan penggeldahan dirumah kos miliknya ditemukan polisi berhasi menemukan barang bukti 3 buah potongan pipet berisi narkotika jenis sabu.
Pada pukul 18.00 Wita Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali melakukan pengembangan dirumah pelaku, alhasil tim kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu serta beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka SH.,MH didampingi Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Hariddin, S.H dalam release pagi tadi menyampaikan bahwa pelaku mendapatkan sabu tersebut dari lelaki inisial GL dengan cara sistem tempel.
“Dari hasil introgasi, pelaku mendapatkan sabu tersebut atas arahan dari lelaki inisial GL dengan sistem tempel di Jl. Diponegoro Kel. Dapu-Dapura Kec. Kendari Barat Kota Kendari”Jelas Hamka
“Pelaku nekat melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi, yang dimana pelaku dijanjikan akan diberikan upah sebesar 800 ribu rupiah setiap 10 gram sabu yang berhasil diedarkan” Tambahnya.
Lebih lanjut kasat mengatakan saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial GL.
Untuk pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup.