Polresta Kendari Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Residivis Dan Satunya Masih Dibawah Umur.

sultra.tribratanews.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Kendari, berhasil mengamankan dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (CURANMOR) berinisial  IG  dan PW.

Tersangka IG (20) masih dalam tahap Pembebasan Bersyarat dimana sebelumnya tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019 dan dihukum penjara selama 3 Tahun, sedangkan satu rekannya yakni PW (14) masih dibawah umur.

Dari penangkapan tersebut, Sat Reskrim Polresta Kendari menyita satu unit barang bukti berupa sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DT 3442 IF.

Wakapolres Kota Kendari Kompol Alwi, S.Ag  mengatakan dalam konferensi persya, bahwa modus dari kedua pelaku yakni berkeliling Kota dan mencari motor yang diparkir di luar rumah yang sekiranya dapat langsung dibawa pelaku.

 

“Saat berkeliling pelaku melihat motor yang sedang di parkir dihalaman rumah di Jl. Mekar Jaya 1 Kel. Kadia Kec. Kadia Kota Kendari dan pelaku langsung mengambil motor tersebut, kemudian disimpan di Kantor Walikota yang sementara di rehab,” Ucap Wakapolresta, Kamis  (10/03/22).

Kedua Pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 05 maret 2022 sekitar pukul 24.00 Wita bertempat di Jl. Brigjen M. Yoenoes Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari.

“Rencananya barang tersebut akan dijual dengan harga sebesar Tiga Juta Rupiah, akan tetapi kedua tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian,” Lanjutnya.

Tersangka inisial IG dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 9  tahun penjara, sedangkan pelaku inisial PW akan diupayakan dilakukan diversi dikarenakan baru pertama kali melakukan dan masih dibawah umur.