Polsek Kawasan Pelabuhan Tahap 2 Kasus Penganiayaan.

sultra.tribratanews.com-Polres Bau-bau,Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Bau Bau, melimpahkan tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan BH Alias BB Bin HS (43)  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Kamis (26/3/2021) Pagi.

Tersangka diketahui telah melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, berdasarkan Laporan Polisi.

Kapolsek Wolio AKP. Halim Kaonga mengatakan, “pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas penanganan kasus yang dilaksanakan pihak Kepolisian, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari, adapun kegiatan tahap II, tetap sesuai protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan pakai masker”.

Selain Pelaku, turut diserahkan barang bukti berupa  sebilah parang dan satu lembar celana jeans yang digunakan pelaku.

Pelimpahan tahap II, lanjutnya, merupakan proses terakhir dalam penyidikan pihak Kepolisian, “Kemudian tersangka beserta berkas diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan,” Ungkap Kapolsek.