Polsek Kemaraya Ungkap Kasus Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian.

sultra.tribratanews.com-Polres Kendari, Kapolsek Kemaraya IPTU Ridwan, S.Tr.K melakukan Pers Release terjait Kasus Tewasnya Supir Angkutan Umum yang terjadi di kota Kendari. Kamis (1/4/2021).

Peristiwa mencekam itu terjadi di sekitar Kendari Beach, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin (22/3/2021) pukul 02.00 Wita.

Kapolsek Kemaraya, IPTU Ridwan, menerangkan awalanya pelaku YS dan dua orang temannya sedang berjalan-jalan, di depan Kantor DEKRANAS Kota Kendari.

“Pelaku Bersama 2 Temannya bertemu dengan sekelompok pemuda berjumlah empat orang sedang minum miras. YS dan kedua temannya diajak bergabung untuk minum bersama. Ajakan tersebut langsung menerima ajakan mereka,” Ucap Kapolsek,

Saat sedang asyik miras, tiba-tiba Korban Inisial HE datang dengan mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk dan membuat gaduh.

Aksi HE kemudian ditegur teman YS. Namun si korban tidak terima, lalu turun dari motornya menghampiri teman Tersangka dan melayangkan pukulan pada bagian kepala sebanyak dua kali.

Melihat teman minumnya dipukul, YS langsung menegur Korban. Tapi Korban yang saat itu dalam pengaruh alkohol tidak mengindahkan teguran tersebut.

“Karena tidak terima dengan teguran YS, akhirnya mereka berdua saling adu mulut,” ucap Kapolsek Kemaraya.

Salah satu Teman Tersangka YS sempat Melerai, namun tidak didengarkan lantaran YS dan si korban tetap berusaha untuk adu jotos. Karena tidak mampu melerai, adu jotospun terjadi.

Namun, tidak disangka, YS tiba-tiba mengeluarkan sebuah gunting yang disimpan di saku celananya dan tanpa ragu menusuk Haerul berkali-kali pada bagian dada dan pinggang hingga akhirnya si korban terjatuh ke tanah dengan bersimbah darah.

“Karena panik, YS langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian,” Tambah Kapolsek.

Tim Polsek Kemaraya yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pencarian. dan mndapkan sebuah informasi YS berada di Pelabuhan Wawonii. Dengan cepat tim kami ke tempat yang dimaksud dan berhasil menangkap YS yang saat itu sedang makan sambil menunggu kapal.

YS dan barang bukti, berupa gunting sepanjang 20 sentimeter yang dipakai menikam korban dibawa ke Polsek Kemaraya.

Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang kejahatan terhadap jiwa orang dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman 15 tahun penjara.