Rakernis Dit Reskrimsus, Kapolda Tekankan Pemahaman UU ITE.

sultra.tribratanews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sultra menggelar rakernis T.A 2021 yang bertempat di Aula Dachara, Kamis (25/02/2021).

Rakernis fungsi Ditreskrimsus dibuka langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Drs Yan Sultra serta diikuti jajaran personel sat reskrim dari masing-masing Polres serta menghadirkan ahli hukum pidana, ahli ITE dan bahasa.

Dir Krimsus Kombes Pol Hery Tri Maryadi, S.H., M.H mengatakan rakernis ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti program kerja 100 hari Kapolri tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih sehat dan produktif sesuai tema yang diangkat dalam rakernis ini.

Dalam sambutannya, Kapolda Sultra menegaskan saat ini peran Polri sebagai alat negara senantiasa mengamati dan antisipasi, kehadiran Polri memberikan keamanan kepada masyarakat salah satu diantaranya dalam menerapkan UU ITE (Informasi dan transaksi elektronik).

“Kapolri sudah menegaskan UU ITE untuk menghormati kebebasan berpendapat, jangan memenjarakan orang untuk kepentingan tertentu,” kata Yan Sultra.

Yang menjadi atensi saat ini yaitu penyebaran Hoax ataupun ujaran kebencian yang di share di media social, untuk itu personel Polri harus mengetahui batasan mana yang bisa dimediasi dan dipidanakan, bila menyangkut SARA dan memberikan dampak, harus ditindak lanjuti.

“Personel harus bisa lakukan mediasi, penyidik nanti yang menilai apakah kasus ini bisa di mediasi atau melanjutkan untuk pidana sehingga ketelitian sangat dibutuhkan,” pungkas Kapolda.

Sesuai atensi Kapolri terkait ITE agar berikan perhatian terhadap kasus ITE dengan kedepankan penegakan hukum yang humanis serta kasus ujaran kebencian dan menimbulkan konflik maka penegakan hukum harus bersifat mutlak.

Dengan adanya perubahan undang-undang ITE akan menjadi sorotan masyarakat melalui restorative justice.