sultra.tribratanews.com – Tidak ada kata tobat nasuha bagi dua orang residivis tindak pidana spesialis pencurian rumah berinisial AG dan EP, usai melakukan aksinya di 15 TKP berbeda akhirnya mereka berdua harus takluk ditangan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra pada Sabtu (4/5/2019) diwilayah Puuwatu, Kota Kendari.
Kasubdit III Jatanras, Kompol Robby Topan M, S.I.K. menuturkan keduanya merupakan spesialis rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya saat pulang kampung atau sholat tarawih di bulan puasa ini. “Disurvei dulu rumah yang menjadi target sebelum mereka menjalankan aksinya,” ungkap Kompol Robby Topan saat menggelar press conference didampingi Kasubbid Penmas Kompol Agus Mulyadi, Kamis (9/5/2019) dihalaman gedung Jatanras.
Rumah yang menjadi sasaran adalah yang ditinggal pulang kampung oleh pemiliknya menjelang bulan puasa dan ditinggal saat sholat tarawih. Kemudian setelah situasi dirasa aman, para tsk melakukan pencurian dengan cara merusak kunci dan jendela rumah dengan cara mencungkil menggunakan alat berupa betel dan badik.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya yakni 13 unit handphone yang terdiri dari berbagai merk serta beberapa senjata tajam yang digunakan untuk melancarkan aksinya. “Untuk para tersangka tersebut ditahan di rutan Polda Sultra dan keduanya merupakan residivis kasus yang sama,” pungkas Kompol Robby yang pernah menjabat sebagai kasat Reskrim polres Kendari ini.
Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.