sultra.tribratanews.com-Polres Kendari berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kota Kendari. Kamis (15/04/2021)
Dari tangan tersangka berhasil ditemukan barang bukti paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto + 56,83 (lima puluh enam koma delapan puluh tiga) gram.
“Tersangka mengaku telah 2 (dua) kali menerima paket shabu dengan cara di tempel dari lelaki UPI yang masih berstatus Narapidana Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama.” Ujar Kapolres Kendari.
Akibat perbuatannya, IR dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.