sultra.tribratanews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Lahabaru Kec. Watunohu Kab. Kolaka Utara pada Kamis, 16 September 2021.
Kasat Narkoba IPTU Jamarin Rice,SH,MH, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Hari Hermawan membenarkan penangkapan tersebut. Sebelumnya pihaknya telah mendapat informasi kerap terjadi transaksi sabu di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba, setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersangka, sekitar pukul 19.30 Wita, anggota bergerak cepat dan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka berinisilal SM (32).
Barang bukti sabu ditemukan di menemukan 2 (dua) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu di dalam pembungkus rokok merk sampoerna yang diselipkan dalam celana bagian depan.
Dengan Kronologis Pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekitar jam 19.30 wita, petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kolaka Utara mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Kec. Watunohu Kab. Kolaka Utara sehingga tim Idik Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut dan pada sekitar jam 19.35 wita tim Idik Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara menemukan seseorang yang mengaku berinisial SM yang sedang berada di pinggir jalan Desa Lahabaru Kec. Watunohu Kab. Kolaka Utara kemudian Tim Idik Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu di dalam pembungkus rokok merk sampoerna yang diselipkan dalam celana bagian depan dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu berat bruto 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram, 1 (satu) lembar potongan kertas foil rokok warna emas dililit isolasi hitam, 1 (satu) buah pembungkus rokok merk sampoerna,1 (satu) unit HP merk NOKIA type 105 warna hitam dengan nomor simcard 0823 XXXX XXXX
Di hadapan personel Sat Narkoba Polres Kolaka Utara, tersangka mengakui sabu tersebut hendak diedarkan di Kolut dan didapatkan dari seseorang di Kabupaten Kolaka dengan cara tempel.
Saat ini tersangka dan barang bukti (BB) sudah diamankan di Mako Polres Kolut. Adapun asal barang haram tersebut masih dalam proses pengembangan. Tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.