sultra.tribratanews.com-Sat Reskrim Polres Kendari menangkap seorang pelaku pencurian Spesialis kios berinisial S (42) pada Hari Senin, 3 Januari 2022 oleh tim opsnal Satreskrim Polres Kendari. Rabu (05/01/2022).
Dari tangan tersangka, tim opsnal Sat Reskrim Polres Kendari mengamankan dan menyita dua handphone yang merupakan hasil curian.
Kabag Ops Polres Kendari Kompol Bahtiar yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Gede Pranata Wiguna dalam konferensi pers mengatakan Modus pelaku melihat apabila pemilik kios lengah tidak memperhatikan handphone miliknya maka tersangka langsung mengambil barang tersebut lalu meninggalkan tempat secepatnya.
“Pelaku berinisial S (42) dan barang bukti 2 (dua) buah handphone yang ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sambuli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari,”ujar Kompol Bahtiar.
Sat Reskrim Polres Kendari akan terus mengembangkan kasus tersebut. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat hukuman sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.