Hsultra.tribratanews.com-Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Konawe berinsial FA ditangkap karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Konawe pada, Senin (29/3/2021).
Diketahui oknum PNS tersebut berisial FA (38) bekerja di Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ka. Konawe Sulawesi Tenggara.
FA ditangkap sekira pukul 14.00 wita saat mengambil paket sabu dihalaman Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kab. Konawe.
Untuk mengalabui petugas, FA Fa menyimpan sabu tersebut ke dalam plastik bungkusan makanan.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe mengungkapkan “Satu sachet sabu terbungkus tisu berada dalam pembungkus makanan ringan Choco Chips dengan berat bruto 0.7 gram,”ungkap Iptu Andi Musakkir Musni, SH pada Selasa (30/3/2021).
Ia menambahkan bahwa, cara FA memperoleh barang haram tersebut dengan cara sistem tempel.
Dari tangan FA pihak Kepolisian mengamanakan barang bukti berupa satu alat isap bong, handpone, merk samsung warna hitam, tas kecil berwarna merah, korek gas, satu buah sumbu dan satu buah sendok dari pipet.
Saat dilakukan penangkapan kemudian penggeledahan, kata Iptu Andi Musakkir Musni, SH pihaknya juga disaksikan oleh Ketua Rukun Tetanga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.
Sampai berita ini diturunkan dugaan sementara FA berperan sebagai pengguna. Saat ini FA sudah ditahan di Polres Konawe guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
FA dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) hurf a Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.