sultra.tribratanews.com-Kepala Kepolisian Resor Konawe, AKBP Wasis Santoso, SIK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, SIK mengatakan sepanjang tahun 2021 dari Januari hingga November tercatat ada 35 kasus kekerasan terhadap anak berbeda dari tahun 2020 sebanyak 37 kasus.
“Ada perbedaan 2 kasus tahun 2020 dan 2021, meski ada penurunan tapi Desember belum selesai sehingga kita berharap tidak adanya lagi peningkatan kasus seperti ini hingga akhir tahun,” kata AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, SIK yang dikutip SULTRAKINI.COM: KONAWE edisi, Rabu (08/12/2021).
kata AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, SIK menambahkan, dalam kekerasan terhadap anak yang dimaksud yakni tindak pidana anak yang menjadi korban, seperti, persetubuhan anak, pencabulan, bawa lari anak, serta kekerasan fisik terhadap anak.
“Kasus persetubuhan anak, ini yang lebih cenderung terjadi di Konawe,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Konawe ini menjelaskan kasus kekerasan terhadap anak itu mayoritas pelakunya adalah orang terdekat korban seperti pacar atau teman. Terlebih lagi rata-rata para korban ini terbilang masih usia labil dan gampang terpengaruh, berumur dibawah 17 tahun.
“Kalau pelaku dari orang terdekat (keluarga) itu minim, kebanyakan dari pecar atau temannya,” katanya
Dari kasus yang ada, kekerasan terhadap anak itu terjadi karena ajakan dari para pelaku untuk berbuat sesuatu yang belum ada ikatan pernikahan apalagi masih dibawah umur.
Sementara dalam proses penanganan hukum bagi para pelaku ini dibagi dua yaitu ada pelaku anak dan juga pelaku dewasa. Katanya, penyelesaian kasus pelaku anak mengacu kepada undang-undang sistem peradilan anak (anak sebagai pelaku) sedangkan pelaku dewasa sesuai dengan prosedur penanganan pelaku dewasa.
“Tindakan yang kami ambil proses hukumnya sesuai dengan prosedur yang ada, dan hampir semua kasus sudah kami selesai dengan jalur normatif/pengadilan,” ungkapnya.
jika setiap ada kejadian anak menjadi korban pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial sambil berjalannya perkara itu, dan juga berkoordinasi dengan Dinas P2TP2A dan ini juga kita jadikan bahan untuk penyidikan.
“Kita tau dampak yang terjadi pada anak ini kan dampak psikologi nya, sehingga kami berkerjasama dengan intensitas yang terkait untuk membantu,” tuturnya.
Polres Konawe terus berupaya dalam menekan jumlah kasus kekerasan terhadap anak khsususnya di wilayah hukum Polres Konawe, intansi-intansi terkait Dinas Sosial dan P2TP2A melakukan penyuluhan baik di Desa maupun di Sekolah akan dampaknya pergaulan bebas terutama pada anak.