Sempat Diamuk Massa, Buser 77 Tangkap Pelaku Curanmor.

Kepolisian Resor Kota Kendari  dalam hal ini Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial  PD (38 Tahun) pada hari Selasa  13 Desember 2022 sekira pukul 23.40 wita.

Sebelumnya tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang terjadi di Kel. Tipulu Kec. Kendari Barat Kota Kendari,  pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pukul 07.30 Wita.

Awal kejadian curanmor tersebut terjadi sekira Pukul 07.00 Wita ketika  korban meninggalkan rumah untuk pergi kerja di Pasar Basah Mandonga dengan mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3, kemudian pada sekitar jam 13.00 wita Korban kembali kerumah dengan berjalan kaki dan menyampaikan kepada Pelapor bahwa ia diancam akan dipukul oleh seseorang, kemudian motor dibawa pergi oleh orang tersebut.

Atas kejadian tersebut pelaku  baru bisa diamankan Tim Buser 77 Polresta Kendari karena   mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya terduga pelaku pencurian yang memasuki rumah salah seorang warga di Seputaran Jl. Simbo Kel. Watubangga Kec. Baruga Kota Kendari  (13/12/2022).

Tim berhasil mengamankan Barang Bukti 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Warna Hitam dengan No.Pol DT 6900 GF.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP FitrayadiFitrayadi,  S. Sos.,SH.,MH menyampaikan pelaku  mendapatkan amukan dari massa sebelum akhirnya berhasil diamankan

“Pelaku yang diamankan sempat mendapatkan amukan dari massa  saat memasuki rumah warga,  sebelum berhasil diamankan dan dibawa  di Polsek Baruga Polresta Kendari ” Tutur Kasat

Lebih lanjut ia mengatakan dari  Hasil introgasi tersangka PD  mengakui bahwa benar ia telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.