sultra.tribratanews.com-Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, kembali berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial AF pada hari kamis (18/08/22), dalam sebuah rumah di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Punggaloba Kec. Kendari Barat Kota Kendari.
Tersangka AF (18) saat ini masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan yang ada di Kota Kendari.
Dari tangan tersangka, Sat Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan 26 paket plastik bening dengan berat bruto 15,09 gram yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Tersangka AF mengaku menerima 27 paket shabu dari lelaki inisial D di jln. Lasolo kel. Sodohoa kec. Kendari barat kota kendari dan telah di edarkan sebanyak 1 paket shabu di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Punggaloba Kec. Kendari Barat Kota Kendari, hal itu dikemukakan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka, SH.,MM (23/08/2022)
“Barang haram ini di peroleh tersangka dari seorang yang berinisial D berjumlah 27 paket dimana 1 paket sdah berhasil diedarkan pelaku di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Punggaloba Kec. Kendari Barat Kota Kendari” Ucap Hamka.
“Tersangka mengaku bahwa sudah 2 kali menerima paket shabu dari lelaki inisial D, dimana paket sabu yang pertama sudah berhasil diedarkan dan ini adalah paket yang kedua, dengan iming-iming akan mendapatkan imbalan Rp 1.000.000 apabila berhasil mengedarkan paket sabu tersebut” tambahnya.
Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan penyelidikan mengenai keberadaan inisial D.