Tim Anti Bandit Bekuk Bocah Residivis Dan PNS Gadungan Pelaku Curanmor Dan Curnik

sultra.tribratanews.com – Mereka berdua diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan barang elektronik. Bocah tengik residivis tersangka curanmor berinisial RS ternyata merupakan pemain lama yang terbukti dari banyaknya TKP tempat ia beraksi selama ini.

RS melancarkan aksinya bersama rekannya yang masih DPO dengan cara masuk kedalam rumah korban dengan cara mendorong pintu dan mengambil salah satu barang bukti yakni motor Spin warna Biru dan mendorongnya keluar rumah bersama-sama dengan rekannya, kemudian membawa motor tersebut kehutan dekat rumah tersangka RS lalu memotong soket kontak motor tersebut kemudian menyambungnya kembali agar motor tersebut bisa untuk menyala dan kemudian membawanya ke Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur untuk dijual dengan harga murah.

Sedangkan tersangka JU melakukan pencurian barang elektronik dengan melakukan penyamaran sebagai oknum PNS gadungan. JU menggunakan pakaian Dinas PNS dan motor honda beat warna putih dan plat merah dengan nomor DT 6823 E, kemudian keluar dari rumah untuk melakukan aksinya sekitar dengan sasaran rumah Kos, lalu pelaku memantau rumah kos yang menjadi targetnya sampai target pergi/masuk kekamar mandi kemudian pelaku mengambil Handphone dan laptop yang ada disimpan dalam kamar Kos, kemudian membawa Handphone dan laptop tersebut untuk menjualnya ke Desa Lalongawuna, Kecamatan Tangawuna, Kabupaten Konawe.

“Dari mereka berdua ada 123 tkp yang masih kita kembangkan serta barang bukti sepeda motor berbagai jenis dan handphone serta laptop berbagai merk,” kata Kasubdit Jatanras Kompol Robby Topan M., S.I.K. didampingi Kasubbid Penmas Kompol Agus Mulyadi saat menggelar press conference dihalaman gedung Subdit III Jatanras, Senin (18/2/2019).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya mereka dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara.

Tinggalkan Komentar