sultra.tribratanews.com – Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Analisis Kebijakan Madya Bid Hukum Divkum Polri Kombes Pol Drs Tursilo, S.H. dan Kasubbag Luh Mas Bahlukum Rosunluhkum Divkum Polri AKBP Susanto, S.H., M.H. serta didampingi Kabid Kum Polda Sultra AKBP La Ode Arwahi, S.H. Giat tersebut bertempat di Aula Direktorat Sabhara, Jumat (8/2/2019).
Pada kegiatan sosialisasi hukum ini disampaikan terkait peraturan kepolisian negara republik indonesia nomor 5 tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian replika senjata jenis airsoft gun dan paintball.
Sosialisasi hukum ini merupakan program Divkum Polri untuk melaksanakan sosialisasi kepada personel dari tingkat Mabes Polri sampai kewilayahan. Sosialisasi ini terkait dengan program prioritas dan bagian dari promoter yang menjadi atensi dalam pelaksanaan tugas terkait dengan program penguatan pengawasan dan beberapa Peraturan Kepolisian yang bertujuan agar anggota dapat memahami dan mengerti serta dapat mengimplementasikannya.
Selanjutnya yang terkait dengan pengawasan dan pengendalian terhadap penerbitan izin replikasi senjata airsoft gun dan paintball guna mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan replika senjata jenis airsoft gun dan paintball telah diatur di dalam perpol nomor 5 tahun 2018.
Dimana hal tersebut mempunyai tujuan bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, pengawasan dan pengendalian terhadap replika senjata jenis airsoft gun dan paintball. Sekaligus guna memberikan perlindungan hukum kepada pemilik izin yang saat ini penggunaannya semakin meningkat, sehingga dikhawatirkan apabila tidak diawasi dan dikendalikan dapat menimbulkan kerawanan dan memicu terjadinya kejahatan yang dapat mengganggu harkamtibmas.
Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya berhenti sampai disini, namun dapat disampaikan keseluruh anggota khususnya anggota yang berada di garis terdepan yakni anggota polsek sebagai pelayan masyarakat sehingga Polri yang profesional, modern dan terpercaya dapat terwujud.