Tipidsiber Polda Sultra Catat Pencemaran Nama Baik Dominasi Pengaduan Masyarakat.

sultra.tribratanews.com – Di era digital seperti saat ini, kasus pencemaran nama baik banyak sekali ditemukan, khususnya melalui media sosial ataupun media digital lainnya.

Hal tersebut merupakan bagian dampak dari kemajuan teknologi dan informasi dan pesatnya perkembangan media sosial yang kini telah menjadi jati diri kedua para penggunanya, yang mana para penggunanya masih kurang bijak dalam bermedia sosial.

Maraknya laporan pengaduan kasus pencemaran nama baik akhir-akhir ini, menjadi catatan tersendiri bagi aparat penegak hukum terutama Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra.

Subdit V Tipidsiber mencatat, selama triwulan pertama tahun 2021 sedjak Januari hingga Maret, pengaduan masyarakat didominasi oleh pencemaran nama baik sebanyak 47%, penipuan online 23%, pengambil alihan akun medsos oleh orang tak dikenal 11%, pengancaman dan atau pemerasan 6%, penyebaran konten asusila 2% dan terakhir ujaran kebencian/isu sara 1%.

Sesuai program Kapolri yakni PRESISI, penegakan hukum mengedepankan restorative justice seperti yang telah dilaksanakan oleh Subdit V Tipidsiber dalam setiap penanganan perkara laporan pengaduan masyarakat.

“Mulai tahap lidik kita upayakan mediasi, sidik mediasi lagi, hingga ketahap JPU kita mediasi,” ungkap Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muh. Fahroni, S.I.K saat dikonfirmasi Tribratanews diruangan kerjanya, Rabu (14/04/2021).

Lebih lanjut Kompol Fahroni menjelaskan, beberapa diantara perkara laporan pengaduan masyarakat terkait dengan pencemaran nama baik diselesaikan dengan mengundang kedua belah pihak untuk memberikan klarifikasi dan mediasi karena dalam restorative justice kepolisian berperan dan bertindak sebagai penengah.