sultra.tribratanews.com – Muhammad Ramli Saleng alias Ram, pria berusia 30 tahun, tak berkutik saat personel Sat Resnarkoba Polres Kendari “membungkus” dirinya pada Minggu, 21 Februari lalu.
Dari informasi yang diperoleh, ternyata Ramli menyimpan barang haram shabu-shabu disalah satu rumah di Jalan Lasolo, Kecamatan Kendari Barat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tiga paket shabu-shabu seberat 32,80 gram.
“Satu paket shabu ditemukan diatas kasur, sisanya kami temukan didalam sebuah tas, ” kata Kasat Resnarkoba Polres Kendari AKP Andi Agusfian Pranata, S.E., S.I.K melalui release yang diterima Tribratanews via WA, Selasa (02/03/2021).
Tersangka merupakan pengedar dengan keterampilan “menempel” shabu-shabu bila melakukan transaksi. Sejauh ini personel sementara melakukan perburuan terhadap seseorang yang mengendalikan Ramli lewat jaringan telephone seluler.
Pasal 114 Subs 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika telah menanti Ramli untuk bertanggung jawab dengan ancaman hukuman hingga 20 Tahun penjara.