sultra.tribratanews.com-Tak lama ini warga Kota Kendari dibuat resah dengan kelakuan seorang anak dibawah umur yang kerap kali mencuri knalpot motor milik warga.
Kejadian itupun sempat viral dimedia sosial lantaran aksinya yang terekam kamera pemantau CCTV sedang mencuri knalpot motor milik warga yang di parkir di dalam halaman rumah kos yang terletak di jalan sepakat Kel. Lalolara Kec. Kambu Kota kendari.
Pelaku berinisial EB (17) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari di Jalan Tupai, Kel. Tipulu, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari pada hari Sabtu (26/03/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak SH.,SIK.,MH mengatakan bahwa pelaku bersama dengan seorang temannya berkeliling Kota menggunakan Sepeda motor untuk mencari motor yang terparkir diluar rumah yang sekiranya aman pada saat pelaku membuka knalpot motor korban.
“Awalnya pelaku bersama dengan seorang temannya sekitar pukul 02.00 Wita mencari target pencurian di sekitar jalan Lumba –Lumba Pasar Baru, namun tidak ada sepeda motor yang bisa diambil knalpotnya”Jelasnya.
“pelaku dan temannya baru melakukan aksinya setelah melihat beberapa sepeda motor yang di parkir di dalam halaman rumah kos yang terletak di jalan sepakat Kel. Lalolara Kec. Kambu Kota kendari, yang kebetulan pada saat itu pintu pagar tidak terkunci”Tambahnya.
Hasil curian kedua pelaku ini sempat di posting pelaku di sosial media (Facebook) untuk dijual, namun ternyata pembeli dari knalpot motor tersebut adalah pemiliknya, sehingga saat itu pelaku diamankan oleh petugas kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 buah Knalpot motor dan 2 buah kaca spion.
Tersangka lainnya yakni RM masih dalam proses pencarian Sat Reskrim Polresta Kendari.
Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana subs Pasal 362 KUHPIdana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara .