sultra.tribratanews.com – Selama kurun waktu Oktober hingga November 2018, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan diantaranya terdapat tembakau gorilla serta selinting ganja.
Bertempat di aula reserse narkoba, Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Abdul Kadir, S.H. memimpin press release pengungkapan kasus tersebut bersama wartawan dari media cetak, elektronik, dan online, Kamis 15 November 2018.
“Pengungkapan kasus narkoba ini diluar dari jajaran Ditresnarkoba, total ada 9 LP yang kami tangani,” kata AKBP Abdul Kadir.
Total 9 orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan dari pengungkapan selama sebulan tersebut, beserta jumlah barang bukti shabu 135,2 gram. Dari kesembilan orang tersangka, mereka semua adalah pengedar yang ditangkap dari beberapa daerah diantaranya Kolaka, Konawe, dan Kota Kendari.
Mereka berasal dari jaringan yang berbeda dan hingga kini menurut pengakuan tersangka barang didapatkan/dipasok dari luar daerah yakni salah satunya Sulawesi Selatan.
“Motif para pelaku yaitu dipersoalan ekonomi, barang yang mereka edarkan masuk lewat jalur darat dan laut,” tambahnya.
Hingga kini bandar utama masih dalam pengejaran karena usai ditangkap jaringan mereka terputus karena antara pembeli dan penjual tidak saling kenal dan hanya melakukan transaksi melalui komunikasi seluler. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat pasal 114 dan 112 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.