Vicon Bersama Asrena Polri, Bahas RKA Satker.

sultra.tribratanews.com – Bertempat di Aula Dachara Polda Sultra, Senin (08/06/2020), Wakapolda Sultra Brigjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya, S.H, Irwasda Kombes Pol Yudi Hermawan, S.I.K, dan Karo Rena AKBP Yulia Agustin Selfa Triana serta para Kasubagrenmin dan Kabagren mengikuti video conference penelitian Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satker pagu Indikatif T.A 2021 yang dipimpin oleh Asrena Kapolri Irjen Pol Drs. Hendro Sugiatno, M.M.

Diketahui, RKA merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian atau Lembaga Negara (K/L) dan sebagai penjabaran dari Renja K/L yang
bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

Penganggaran secara strategis dalam RKA perlu dibatasi dengan pagu realistis, agar tekanan pengeluaran/pembelanjaan tidak mengganggu pencapaian
tujuan-tujuan fiskal, sehingga penyusunan RKA-KL oleh Kementerian Negara/ Lembaga dilaksanakan setelah menerima Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan pagu anggaran yang didasarkan atas
kebijakan umum dan prioritas anggaran hasil pembahasan Pemerintah Pusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pagu Sementara tersebut merupakan batas tertinggi
alokasi anggaran yang dirinci menurut program dan terdiri atas pagu rupiah murni, PHLN, dan PNBP.

Salah satu dokumen penganggaran adalah RKA yang terdiri dari rencana kerja dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana kerja dimaksud.

Pada bagian rencana kerja berisikan informasi mengenai visi, misi, tujuan, kebijakan, program,
hasil yang diharapkan, kegiatan, serta output yang diharapkan. Sedangkan pada bagian
anggaran berisikan informasi mengenai biaya untuk masing-masing program dan
kegiatan untuk tahun yang direncanakan yang dirinci menurut jenis belanja, prakiraan
maju untuk tahun berikutnya, serta sumber dan sasaran pendapatan.