sultra.tribratanews.com – Jurnalis NET.TV Muhammad Ilham bersama rekannya mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika melakukan tugas peliputan di Polsek Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia diintimidasi oleh seorang oknum anggota Polisi yang menjabat sebagai Kanit Reskrim untuk menghapus video hasil liputan terkait kasus seorang siswa yang mengancam gurunya dengan senjata tajam pada Jumat 19 Oktober 2018.
Kronologi kejadian bermula saat Ilham mengambil gambar video pelaku pengancam guru yang telah diamankan oleh kepolisian, ketika pelaku digiring kedalam ruang reskrim polsek mandonga, ia dan rekannya yang sedang liputan juga turut masuk kedalam ruangan, namun alangkah terkejutnya mereka ketika salah seorang anggota polisi meminta untuk menghapus video rekaman tersebut dengan kata-kata yang kurang menyenangkan.
“Saya seperti disekap, tidak bisa keluar sebelum menghapus video di kamera saya,” ungkap Muhammad Ilham.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, S.I.K. menggelar mediasi bersama rekan-rekan wartawan di ruang media centre, di hari yang sama. AKBP Harry mengungkapkan sangat menyesalkan kejadian ini bisa terjadi, selama ini wartawan merupakan mitra kerja dari kepolisian untuk membantu menyampaikan keberhasilan kinerja polisi kepada masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan, ini pelajaran bagi rekan-rekan polisi lainnya yang bertugas di lapangan,” tegasnya.
Sebagaimana salah satu perintah Kapolri dalam promoter adalah manajemen media, Kabid Humas berharap kejadian ini justru merupakan momentum untuk sama-sama saling bekerjasama untuk menyampaikan informasi yang berhak di konsumsi oleh masyarakat.
Langkah yang ditempuh saat ini kedua pihak telah sepakat untuk saling memberi maaf dan berdamai dan dengan kejadian diharapkan akan lebih menambah keakraban antar wartawan dan Polri sebagai mitra.
Sebagai Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Iptu Baharuddin menyatakan permohonan maafnya dihadapan puluhan wartawan yang turut serta hadir di media centre. “Atas nama pribadi dan keluarga, serta institusi saya minta maaf,” tuturnya. Iptu Baharuddin akan menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sultra terkait kejadian tersebut.