sultra.tribratanews.com – Wasrik rutin Itwasda Polda Sultra tahap II tahun 2018 kembali dilaksanakan. Wakapolda Sultra Kombes Pol Winarto, S.H. membuka langsung giat tersebut di Aula Dachara, Senin 29 Oktober 2018, yang dihadiri pejabat utama Polda Sultra, para Kapolres jajaran Polda Sultra, kasubbagrenmin, kabagren dan kasiwas jajaran.
Dalam sambutan Kapolda Sultra yang dibawakan oleh Wakapolda, pengawasan dan pemeriksaan rutin tahap II aspek pelaksanaan dan pengendalian yang dilaksanakan oleh Itwasda Polda Sultra bertujuan mengetahui sejauh mana kekurangan yang mungkin terjadi mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan maupun dalam pengelolaaan anggaran untuk mengukur bagaimana kepatuhan satker dalam mempedomani aturan dan piranti lunak yang ada, serta mengetahui bagaimana penerapan sistem pengendalian intern yang telah dilaksanakan oleh para kasatker di lingkungan polda sultra.
Wasrik sangat penting dilakukan, karena pada akhirnya akan dapat mengeliminir temuan dan akan memberikan keyakinan kepada pengawas eksternal khususnya BPK RI bahwa pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Polri telah dilaksanakan dengan taat, hemat, efisien dan efektif.
Sebagai bagian dari pemerintahan dan sebagai salah satu institusi pelayanan publik, Polri dituntut untuk dapat mewujudkan good governance dan clean governance. Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintahan (SPIP) dan peraturan kapolri nomor 18 tahun 2011 tentang wasrik rutin di lingkungan Polri.
“Dengan kehadiran tim wasrik agar dapat membantu dan mengarahkan serta menyempurnakan apa yang telah dikerjakan oleh masing-masing satker,” ungkap Wakapolda kepada personel yang hadir.
Selaku pimpinan tertinggi di Polda Sultra, Kapolda menekankan beberapa hal yang dapat dijadikan pedoman yakni bersikap jujur, terpercaya dan berlaku adil, bertanggung jawab, berdisiplin, mampu bekerjasama serta simpatik. Selain itu, lakukan kerjasama dan sinergitas lintas fungsi, lintas sektoral baik sesama institusi pemerintah, aparat pengawasan intern pemerintah serta pengawasan eksternal independent dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Polri.