sultra.tribratanews.com_Pada hari Minggu, 5 Agustus 2018 sekitar jam 22.30 wita bertempat di Perempatan jalan Rambutan dan Lor. PK Telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan oleh Terlapor “RI” terhadap Korban “TY” beralamat di jalan Jambu Mete Kel. Wamponiki Kec. Katobu Kab. Muna.Tak terima atas peristiwa tersebut, Kakak Korban atas nama “EY” melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dilaporkan Pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018 sekitar pukul 02.20 wita. Adapun Kronologis Kejadian, Pada saat itu korban datang menemui pelapor dan memberitahukan bahwa dirinya telah dipukul oleh terlapor di perempatan jalan Rambutan dan lorong PK dimana saat itu korban sedang berboncengan dengan adiknya menuju ke Lorong PK dan pada saat itu korban berpapasan dengan terlapor kemudian terlapor langsung menghadang korban dan bertanya “ anak mana kamu?” dan korban menjawab “ Lorong PK” saat itu juga terlapor langsung memukul bagian wajah korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali. Kemudian terlapor kembali bertanya “ siapa yang jago dilorong PK “ dan korban menjawab ” tidak tau” dan kemudian korban pergi meninggalkan terlapor.
Atas kejadian tersebut Korban merasa kram pada bagian pipi kiri. dan Pelapor merasa keberatan kemudian melaporkannya kepihak yang berwajib (Polisi) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.