sultra.tribratanews.com – Bertempat di teras lapangan apel mapolda sultra, Senin (27/5) direktorat reserse narkoba polda sultra menggelar press release dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu hasil pengungkapan tindak pidana pada April-Mei 2019.
Diketahui dalam pemusnahan barang bukti kali ini yakni sebanyak 1,396 gram shabu, dengan tujuh tersangka dari lima laporan polisi.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Satria Adhy Permana, S.I.K. dari ketujuh tersangka tersebut masing-masing sebagai kurir, bandar, hingga pengedar. “Demikian juga dengan jaringan para tersangka, ada yang lintas provinsi dan jaringan lapas,” ungkapnya saat press release didampingi Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, S.I.K., M.Si.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan atas perintah undang-undang serta keterbukaan kepada publik atas barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka.
Kepada semua stakeholder yang terlibat diminta untuk meningkatkan partisipasi dan kerjasama terutama dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba untuk menyelamatkan generasi muda Sulawesi Tenggara dari bahaya narkoba.
“Kami meminta kepada tersangka agar bertobat dan berhenti menjadi bagian dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” pungkas Kombes Pol Satria.