sultra.tribratanews.com – Pemusnahan barang-bukti tersebut bertempat di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sultra, Kamis (10/10/2019), yang dibuka oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Satria Adhy Permana, S.I.K., M.Hum., Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, S.I.K., M.Si. serta dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Kendari, BNNP Sultra, Granat Sultra, Kejaksaan Negeri Kendari, BPOM dan OJK Sultra.
“Jadi dalam pemusnahan ini merupakan langkah meningkatkan sinergitas antar aparat penegak hukum untuk sama-sama memberantas narkoba,” ungkap Kombes Pol Satria.
Dalam pemusnahan ini juga turut dihadirkan 2 (dua) orang tersangka yaitu inisial “HR” dengan peran sebagai kurir, ‘’ER’’ sebagai banking yang membantu transaksi keuangan jaringan narkoba, sedangkan calon tersangka dengan inisial ‘’YR’’ yang berperan sebagai bandar akan ditetapkan menyusul kemudian.
Modus operandi yang digunakan yakni bandar dengan inisal “YR” memasukkan shabu dari luar sultra yaitu jaringan Kalimantan Utara-Sulsel kemudian ia menugaskan ‘’HR’’ untuk berperan sebagai kurir untuk menerima shabu dari bandar di Sulsel kemudian membawanya ke Kota Kendari melalui pelabuhan Bajoe.
Untuk mengaburkan pola kerja jaringan ini maka bandar ‘’YR’’ dalam melakukan transaksi menggunakan jasa perbankkan dengan cara meminjam rekening ‘’ER’’ sebagai rekening penampungan kemudian dipindahkan lagi ke rekening lain.
“Tersangka ‘’HR’’ ini ditangkap di pelabuhan Bajoe ketika yang bersangkutan membawa 1 (satu) bungkus shabu ke Sultra sebanyak 1.013 gram,” ungkap Direktur Reserse Narkoba.
Ia menambahkan perbuatan yang dilakukan oleh ‘’HR’’ dan ‘’YR’’ ini merupakan yang kedua kalinya. Jadi total barang yang disita untuk jaringan ini sebanyak = 1.863 gram (satu kilo delapan ratus enam puluh tiga) gram bruto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, mereka dijerat pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) undang – undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, paling singkat 5 tahun.
“Hukumannya paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 milyar,” pungkasnya.