sultra.tribratanews.com – Penangguhan penahanan bagi 16 (enam belas) orang mahasiswa tersebut berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan oleh Rektor Universitas Halu Oleo Dr. Muhammad Zamrun F., S.Si., M.Si., M.Sc nomor: 1059/UN29/LL/2019 tanggal 13 Maret 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Sultra.
Pada Rabu 13 Maret 2019 bertempat di kantor Ditreskrimum Polda Sultra telah dilakukan penangguhan penahanan dan penyerahan terhadap 16 (enam belas) orang yang terdiri dari 15 dari UHO dan 1 orang dari STIMIK Bina Bangsa.
Mereka telah ditahan karena melakukan tindak pidana melawan petugas dan merusak fasilitas umum pada saat melakukan unjuk rasa pada tanggal 11 Maret 2019. Mahasiswa dikenakan pasal 214 ayat (1) dan (2) ke 1e KUHP subs pasal 212 dan 170 KUHP tentang secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang (pengrusakan) serta melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.
Setelah administrasi penangguhan selesai selanjutnya kepada mahasiswa diberikan penjelasan terkait status penangguhan para tersangka secara hukum oleh AKBP Harjoni Yamin dan penjelasan status Akademik oleh Dr. Nur Arafah selaku pembina Mahasiswa.
Penyidik selanjutnya menyerahkan para mahasiswa kepada Dekan/Wakil Dekan II masing-masing Fakultas disaksikan oleh Wakil Rektor III untuk selanjutnya dilakukan pembinaan dan satu Mahasiswa STIMIK Bina Bangsa diserahterimakan kepada keluarganya.
Para Mahasiswa dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 Wita di Dit Reskrimum yang mendapat dukungan dari pihak UHO.