Rilis Ops Cipkon, Personil Mengamankan Satu Ton Lebih Miras

sultra.tribratanews.com – Memasuki minggu kedua pelaksanaan Operasi Cipkon tahap ke tiga, Direktorat Sabhara menggelar rilis hasil kegiatan operasi di Media Centre Bid Humas Polda Sultra, Selasa 14 Agustus 2018.

Rilis laporan hasil tersebut dipimpin Kabag Bin Ops Ditsabhara AKBP Amirullah, Kasubdit Gasum Kompol Dulyamin, Kasubbid Pid Bid Humas Kompol Dolfi Kumaseh, serta Kasubbid Penmas Bid Humas Kompol Agus Mulyadi.

Dalam rilis tersebut AKBP Amirullah memaparkan berhasil mengamankan ratusan botol dan jerigen minuman keras pabrikan berbagai merk serta miras tradisional.

“Ilegal karena tanpa ijin edar dan dilarang untuk diedarkan,” ungkapnya.

Beberapa dari minuman keras tersebut diamankan saat personil melakukan patroli operasi cipkon, diantaranya didapatkan dari kios di pinggir jalan dan untuk miras tradisional didapat dari rumah warga yang memproduksi miras. Jumlah keseluruhan minuman keras hasil operasi cipkon tahap pertama hingga ke tiga yang disita mencapai 1125 liter lebih.

Para distributor yang menjual miras tersebut melanggar peraturan daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2015 tentang retribusi izin miras beralkohol. “Ancaman hukumannya karena mengedarkan miras tanpa izin yakni kurungan penjara 3 bulan serta denda 50 juta rupiah,” kata AKBP Amirullah.

Minuman keras merupakan salah satu target dalam operasi cipta kondisi yang merupakan salah satu penyakit masyarakat selain judi, prostitusi, narkoba, senpi dan sajam selain dari kejahatan jalanan yakni jambret dan begal.

Sebagian dari kasus tindak pidana kriminal di Kota Kendari bersumber dari minuman keras, banyak pelaku kejahatan mengaku sedang dibawah pengaruh alkohol saat melakukan aksinya yang menggangu Kamtibmas.

Tinggalkan Komentar