5 Botol Miras Tradisional diamankan Petugas Polsek Kokalukuna Pada Operasi Cipta Kondisi

sultra.tribratanews.com – Petugas Polsek Kokalukuna Polres Bau-Bau berhasil menyita 5 (lima) botol miras tradisional Jenis Arak tanpa izin yang sah di salah satu rumah warga yang di lingk. Kampung baru Kel. Waruruma Kec. Kokalukuna Kota Baubau. Miras tersebut disita dari tangan lelaki Armin Maune (41) warga ingk. Kampung Kel. Waruruma kec. Kokalukuna kota baubau.

“Penggerebakan diawali adanya laporan dari warga masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Kokalukuna Iptu La Ode Sumarno, Jumat,(10/08/2018).

Dijelaskan, Setelah melakukan pengecekan di dalam Rumah ditemukan 5 Botol Miras tradisional jenis arak.

“Totalnya ada 5 botol yang kita amankan yang terdiri dari 2 botol ukuran 1,5 liter arak dan 3 botol ukuran 600 ml. isi arak,” tambahnya.

Kapolsek Kokalukuna mengatakan bahwa kegiatan Operasi tersebut sebagai bentuk Tindak lanjut Perintah Pimpinan Polri terkait Operasi Cipta Kondisi Tahap II Tahun 2018.

Untuk Pemilik dan Barang bukti tersebut, saat ini kami amankan di Polsek Kokalukuna guna penyidikan Lebih lanjut “ pungkasnya.

Tinggalkan Komentar