sultra.tribratanews.com – Bertempat di Aula Dir Reskrimum Polda Sultra, Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dit Binmas Polda Sultra) menggelar Identifikasi dan Verifikasi organisasi masyarakat (Ormas) di Sulawesi Tenggara, Kamis (08/04/2021).
Dir Binmas Polda Sultra Kombes Pol Darmawan Affandy, S.I.K mengatakan saat ini banyak sekali organisasi masyarakat di Sulawesi Tenggara namun beberapa diantaranya masa berlaku surat izin mereka sudah tidak berlaku lagi baik dari Kesbangpol maupun Kemenkum HAM Sultra.
Mantan Kapolres Kolaka ini menambahkan saat ini ormas sangat dibutuhkan, “Bagaimana kemudian ormas tersebut bisa ikut membantu untuk menjaga situasi kamtibmas di Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.
Sekali lagi Ia menegaskan, sebagai kelompok ormas jangan sampai nanti kedepannya ormas tersebut memicu konflik komunal dan sosial sehingga membuat kondisi kamtibmas di Sultra terganggu.
Hingga kini, sudah ada lebih dari 50 organisasi masyarakat yang terdapat di Sulawesi Tenggara, namun kedepannya akan dilakukan pendataan dan sosialisasi agar ormas-ormas tersebut terdaftar di kesbangpol maupun kemenkum HAM sehingga legalitas organisasi dapat terjamin.