sultra.tribratanews.com – Dalam rangka menekan tindak kriminalitas atau penyakit masyarakat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kabawo, personil Polsek Kabawo Polres Muna melaksanakan operasi Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) Tahap II, Rabu (01/08/2018).
Kapolsek Kabawo Iptu Triyatno yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan ” kegiatan K2YD yang dilaksanakan ini menyasar Miras, Narkoba, Sajam, Senpi, Kejahatan Jalanan serta Premanisme, yang berada di wilayah hukum Polsek Kabawo dengan cara Melakukan Razia terhadap pengendara sepeda motor, mobil dan kendaraan yang melintas di jalan raya, serta tempat- tempat yang diduga menjual atau mengkonsumsi miras.”
” Hasilnya dalam razia tersebut kami berhasil mengamankan dan menyita minuman keras tradisional jenis kameko sebanyak 40 liter dari seorang warga yang ditemukan membawa miras tersebut dengan menggunakan kendaraan roda dua”, ungkap Iptu Triyatno.
Ia juga menambahkan ” Untuk Barang Bukti telah diamankan oleh anggota Polsek Kabawo dan terhadap yang bersangkutan diberikan pembinaan”.