sultra.tribratanews.com – Bertempat di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, Selasa (2/7/2019), Kombes Pol Satria Adhy Permana, S.H., S.I.K. menggelar press release yang kemudian dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti.
Didampingi Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, S.I.K., M.Si., dihadapan awak media Kombes Pol Satria memaparkan kedua orang “tukang tempel” yang kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan suruhan dari dua bandar yang berbeda yang mengendalikan mereka.
Tersangka pertama berinisial RSD mendapat tugas dari seorang bandar berinisial HM untuk menerima shabu dari supplayer dengan sistem tempel dan menyimpan, merakit dan mengedarkan kepada sub bandar dan dalam pemasaran dikendalikan langsung oleh bandar HM dengan menggunakan alat komunikasi handphone. Sedangkan tersangka BLG mendapatkan tugas dari bandar berinisial AC.
“Peran mereka berdua sama, yaitu menempel kemudian mengedarkan kepada sub bandar yang lebih kecil,” ungkap Kombes Pol Satria.
Hasilnya dari tersangka RSD diamankan shabu sebanyak 424 gram bruto, mobil 1 unit, alat press 1 unit, timbangan digital 1 unit, plastik bening 2 ball, dan alat komunikasi 2 unit handphone serta satu lembar ATM BRI dan satu buah buku tabanas BRI sedangkan dari tersangka BLG diamankan barang bukti shabu 516 gram bruto, alat komunikasi 2 unit handphone, satu buah kunci kontak, uang tunai Rp. 3.500.000, satu lembar atm BCA, dan satu lembar ATM BRI.
“Total jumlah yang akan kami musnahkan yakni 940 gram,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Sultra menambahkan kejahatan narkotika adalah musuh bersama, bukan hanya musuh Polisi untuk itu mari semua pihak untuk mengambil peran dalam mencegah peredaran dan penggunaan narkoba.
“Peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba sangat dibutuhkan dengan cara mau memberikan informasi kepada Dit Resnarkoba,” pungkas AKBP Harry Goldenhardt yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sorong, Papua tersebut.