sultra.tribratanews.com – Karir EK alias Imbo yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer Badan Pertanahan Nasional di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sepertinya harus segera berakhir. Sebab-musababnya, ia ketahuan “make” barang haram shabu-shabu oleh anggota Kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sultra yang menggepreknya langsung di TKP BTN. Griya Asri Cendana, Kelurahan Kambu pada Jumat (03/01/2020) sekitar pukul 18.20 Wita.
EK, pria malang ini mendapatkan shabu-shabu tersebut dari orang didalam Lapas Kelas II.A Kendari yang selama ini santer diberitakan penguasa aliran shabu-shabu yang telah menyeret paksa beberapa orang tersangka lainnya yang kini telah mendekang didalam Lapas.
Selain digunakan untuk diri sendiri, shabu yang diperolehnya dengan transaksi online tersebut juga ternyata untuk diedarkan.
Personel Subdit II Ditresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti dari tangannya, yakni 1 (satu) paket/bungkus kecil Narkotika jenis Shabu berat brutto : 0,61 gram, 1 (satu) buah slip pembayaran / bukti transfer sabu,
2 (dua) unit Handphone,
1 (satu) buah pembungkus permen.
Kasihan, kini EK, pria berusia 27 tahun tersebut harus berhadapan dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini tengah dalam pengembangan dan pendalaman dari penyidik, mengingat si bandar yang berada dalam Lapas II.A Kendari tengah berada dalam lingkaran pengawasan yang begitu ketatnya, sulit untuk ditembus, karena berada dalam wilayah naungan Kemenkumham.
Namun komitmen bersama telah sepakat ditekan, bahwa peredaran narkotika akan terus diberantas hingga keakar-akarnya dimanapun mereka berada.