sultra.tribratanews.com – Seakan tiada habisnya dan tak kenal lelah untuk berhenti, salah seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II yang identitasnya misterius terus aktif mengendalikan bisnis shabu-shabu.
Baru-baru ini salah satu jaringannya Diciduk oleh tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra dengan barang bukti shabu 325 gram.
Sekitar pukul 01.15 wita dini hari, Minggu (12/01/2020), di BTN Rezki Anggoeya 2 Blok F. No. 4, Jalan Alauna Sinapoi, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, seorang pria berinisial AR (35) yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta harus tertekuk tunduk saat rumahnya dilakukan penggeledahan.
Rumah kediaman AR menjadi target operasi berdasarkan dari laporan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba jenis Shabu, saat itu juga tim langsung memasuki rumah yang diduga adalah rumah target dan saat itu target sedang ada di dalam rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan shabu dalam tas ransel yang disimpan dalam lemari berisi 6 bungkus sashet narkotika jenis shabu dengan berat bruto 325 gram dan ditemukan pula timbangan digital yang terletak diatas lemari.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa shabu tersebut diperoleh dengan cara menerima dari seorang pengendali dari pelaku lain yang merupakan jaringan di dalam Lapas Kelas IIA Kendari.
“Selanjutnya tersangka kami tangkap dan barang bukti kami sita untuk dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Dir Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Faturrahman, S.I.K.
Tersangka merupakan pengedar narkotika dengan cara bekerja sama dan dibawah kendali pelaku lain di Lapas klas IIA Kendari.
Kini ia harus menanggung Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.