Lagi-lagi Seorang PNS Jadi Bandar Shabu Jaringan Lapas

sultra.tribratanews.com – Seakan tak mengenal korban dari berbagai kalangan, kini Shabu-Shabu mengintai seorang PNS asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut dibongkar oleh Subdit II pada Minggu, Tanggal 27 Januari 2020, sekitar Pukul 22.30 Wita di TKP Jalan A. Yani, Lorong Segar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.

Tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial IK (37) yang merupakan seorang PNS di Kota Kendari. Dari tangannya petugas mendapatkan barang-bukti (BB) dengan total jumlah 5 (lima) paket dengan berat bruto 8,52 gram.

Kronologi penangkapan terhadap IK bermula saat Tim Lidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan pendalaman informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari.

Kemudian Tim lidik Subdit II melakukan giat lidik Observasi dan Surveilence. Diketahui target bernama IK merupakan seorang pengedar shabu yang bekerja sama dengan bandar (NAPI) di Lapas Kelas II A Kendari.

Setelah dilakukan Penyelidikan dan Observasi diketahui target sementara menguasai Sabu dan akan melakukan transaksi, kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadapnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, dimana Tim Subdit II berhasil menemukan 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dalam penguasaan IK.

“Saat di interogasi di TKP bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari Napi Lapas Kelas II A Kendari,” ungkap Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Faturrahman, S.I.K.

Untuk langkah pendalaman, selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Modus operandi yang dilakukan yakni tersangka mengedarkan Narkotika jenis Shabu dengan cara sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari Jaringan Lapas Kelas II A Kendari kemudian melakukan penjualan kepada para pasiennya di Kota Kendari.

Kini tersangka dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.