Sopir Asal Konawe Digrebek Aparat Karena Punya Shabu

sultra.tribratanews.com – Entah apa yang merasuki Ipin (nama panggilan), sopir pribadi asal Konawe ini berani main shabu-shabu, tak tanggung-tanggung ada 10 sachet shabu yang diamankan dari tangan Ipin oleh tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra pada Rabu, 08 Januari 2020, pukul 06.15 wita.

Ipin digebrek disebuah rumah di BTN Bukit Marwah, Jalan Banda Blok G No. 20 Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Penggerebekan terhadap pria 40 tahun kelahiran 79 ini bermula dari laporan informasi masyarakat tentang adanya seorang pengedar narkotika jenis Shabu, kemudian tim lidik menindaklanjuti kegiatan penyelidikan untuk memastikan sasaran tempat, orang dan barang, maka pada hari rabu tanggal 08 Januari 2020 sekitar pukul 06.15 wita, tim lidik mengetahui ada barang (narkotika) di rumah target, maka tim lidik langsung memasuki rumah tempat tinggal target di BTN bukit Marwah Jln. Banda Blok G No. 20 Kel. Watulondo Kec. Puwatu Kota Kendari.

Dari penggeledahan ditemukan barang diduga adalah narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) sachet dengan berat bruto 4,94 gram, setelah tersangka dilakukan penangkapan, tim melakukan upaya pengembangan untuk mengetahui asal barang haram tersebut. Tersangka memperoleh dan mengedarkan shabu dengan cara sistem tempel.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni 2 (dua) unit handphone merek NOKIA warna biru dan handphone merk Vivo warna hitam, uang tunai Rp. 1.802.000,- (Satu juta delapan ratus dua ribu rupiah), 2 (dua) lembar sachet kosong, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya di runcing, 1 (satu) kartu ATM BCA, atas nama Asripin dan 1 (satu) buah bungkus rokok gudang garam surya bekas.

Jangankan naik gaji, karirnya sebagai supir pribadi dipastikan kandas dijeruji besi, Ipin harus menanggung Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.