Transaksi Shabu Di Pantai Kamali, Pria Di Baubau Digrebek Polisi

sultra.tribratanews.com – Seolah tak kenal tempat sepi maupun keramaian, dari dalam hotel maupun pinggir jalan, baru-baru ini di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, seorang pria inisial La Ode SB (41) digrebek oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau dibawah Komando Kasat Res Narkoba Iptu Silfanus Solo, S.H.

SB dicokok oleh aparat saat transaksi shabu di Pantai Kamali pada Jumat, 17 Januari 2020, sekitar pukul : 19.45 wita.

Penangkapan terhadap SB, seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin, RT.003, RW.006, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum Kota Baubau ini bermula dari informasi masyarakat.

Diketahui SB akan melakukan transaksi Narkoba di sekitaran pantai kamali, mengetahui hal tersebut, personel sat narkoba langsung menindak lanjuti infomasi tersebut dan menuju ketempat dimana pelaku akan melakukan transaksi jual beli Narkotika.

Sekitar pukul 19.45 bertempat di sekitaran pantai kamali berhasil menemukan lelaki SB sembari memegang shabu yang di bungkus dengan plastik bening berisi butiran kristal sebanyak 1 saset dengan berat 1,12 gram bersama pembungkusnya, untuk melakukan pengembangan dan pendalaman pelaku kemudian dibawa bersama barang bukti Narkotika jenis shabu ke kantor Polres Baubau untuk dilakukan proses lanjut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 ( satu ) bungkus plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal di duga Narkotika jenis shabu dengan berat 1,12 gram bersama pembungkusnya serta 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam.

SB terjerat pasal 112 dan 114 UU. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.