“Tukang Tempel” Shabu di Kendari Ditangkap Dipenginapan, Ternyata Seorang Nelayan

sultra.tribratanews.com – Ada-ada saja motif lama yang dilakukan oleh jaringan pengedar shabu di Kota Kendari, salah satunya adalah dengan sistem Tempel yang sudah lama menjadi bagian dari modus yang dilakukan.

Baru-baru ini Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan shabu dengan barang bukti (BB) sebanyak 46 Gram, pada Jum’at , 24 Januari 2020, sekitar pukul 07.30 Wita.

TKP pengungkapan tersebut disebuah kost-kostan di Pondok Aira, Jalan Bunga Matahari 1, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Petugas turut serta mengamankan tersangka yakni berinisil MR (23), pria kelahiran Makassar yang berprofesi sebagai nelayan.

MR yang beralamat di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat ini diamankan bersama barang-bukti 5 (lima) bungkus sachet yang diduga berisi narkotika jenis shabu berat bruto total 46 gram bersama BB lainnya yakni handphone serta bungkusan sachet plastik.

Penangkapan terhadap MR berawal dari laporan informasi masyarakat tentang adanya seorang pengedar narkotika jenis shabu, maka pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2020 sekitar pukul 05.30 Wita, tim lidik mengetahui ada barang (narkotika) dipenginapan target, maka tim lidik langsung memasuki tempat menginap target di Pondok Aira Jalan Bunga Matahari 1, saat digerebek TSK tak bisa mengelak, dari penggeledahan ditemukan barang diduga adalah narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) sachet dengan berat 46 gram.

Usai dimintai keterangan, shabu yang diperoleh MR didapatkan dengan cara melakukan sistem tempel. Untuk upaya pengembangan dan pendalaman saat ini tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Profesinya sebagai nelayan dipastikan berakhir karena harus berhadapan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.