sultra.tribratanews.com – Sepertinya permainan dari seorang narapidana Kelas II.A Kendari dalam dunia peredaran shabu sulit untuk dikendalikan, untuk kesekian kalinya jaringan pengedar shabu yang bermuara di Lapas Kelas II.A Kendari ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra pada Minggu (19/01/2020) dini hari pukul 04.20 Wita.
Dari penangkapan tersebut personel mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan total jumlah 13 (tiga belas) paket seberat 10,42 gram disalah satu Hotel, Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni HE (30) dan AL (25), kronologi penangkapan keduanya bermula dari tim lidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra yang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang menginap di Hotel Athaya, kemudian tim melakukan lidik, setelah diketahui lebih dalam ternyata target HE merupakan seorang pengedar shabu yang bekerja sama dengan bandar (NAPI) di Lapas Kelas II.A Kendari inisial “AB”, setelah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap target HE bersama temannya yang bernama AL sesaat setelah melakukan transaksi serta dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, security dan resepsionis hotel dimana tim berhasil menemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu dalam penguasaan HE.
Saat di interogasi di TKP bahwa tersangka HE mengaku memperoleh narkotika jenis shabu dari Napi Lapas Kelas II.A Kendari dengan cara dibeli melalui transfer rekening. Selanjutnya Tim melakukan upaya pengembangan namun belum dapat bukti petunjuk untuk melakukan upaya paksa terhadap napi yang disebutkan oleh tersangka.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan serta pendalaman lebih lanjut.
Barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka yakni 9 (sembilan) paket/bungkus kecil Narkotika jenis Shabu berat brutto 8,25 gram dan paket terpisah yakni 4 (empat) paket/bungkus kecil Narkotika jenis Shabu seberat 2,17 gram.
Keduanya melanggar Pasal 132 Jo. Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.